Jaga Marwah Organisasi, DPC GMNI Kendari Nyatakan Rapimnas Ancol Ilegal
Foto : Ahmad Arfan Mponini, Ketua DPC GMNI Kendari - Sultra/Faronesia (PT. Pena Data Media). |
Kendari Sultra, Faronesia.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari menegaskan bahwa Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) merupakan kegiatan ilegal dan digiring untuk kepentingan elit politik di Indonesia sehingga mencederai independensi GMNI.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Ahmad Arfan Mponini, selaku Ketua DPC GMNI Kendari mengatakan bahwa GMNI yang memiliki legal standing oleh negara setelah diterbitkannya SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas di tanggal 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol Provinsi DKI Jakarta.
"Kami (GMNI) terkoordinasi secara nasional dan menegaskan bahwa GMNI yang telah dilegitimasi oleh pemerintah melalui Kemenkumham tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024 sebab independensi GMNI adalah suatu keharusan yang mesti di junjung tinggi bagi seluruh insan Pejuang Pemikir - Pemikir Pejuang," ucap Arfan sapaan akrabnya, Senin (17/10/2022).
Selain itu, DPC GMNI Kendari juga menyampaikan bahwa secara nasional sebagai GMNI yang sah belum pernah mengeluarkan instruksi atau undangan secara resmi perihal penyelenggaran Rapimnas. Rapimnas itu juga disampaikan DPC GMNI Kendari harus benar-benar melaksanakan amanah konstitusi sesuai dengan AD/ART GMNI dengan menjaga independensi.
"Kami (GMNI) yang sah dan memiliki legalitas hukum berupa SK Kemenkumham tidak pernah mendapatkan intruksi untuk mengikuti Rapimnas di tanggal 15-17 Oktober di Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta dan itu bukanlah bagian dari GMNI. GMNI juga bukanlah organisasi partisan atau relawan politik yang melakukan tindakan dukung-mendukung capres-cawapres, apalagi Rapimnas itu telah terkontaminasi oleh kepentingan elit politik di Pilpres 2024," ujar Arfan.
GMNI yang memiliki legal standing, dikatakan Arfan, adalah kepengurusan DPP Bung Arjuna Putra Aldino sebagai Ketum dan Bung M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut merupakan hasil mandataris Kongres Kemaritiman GMNI ke XXI di Kota Ambon, Maluku tahun 2019 lalu dan dibuktikan dengan SK Kemenkumham dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020.
"GMNI yang sah di bawah kepemimpinan Ketum Arjuna dan Sekjend Dendy karena memiliki legalitas organisasi. Dan jika ada aktivitas organisasi di luar kepengurusan mereka, kami sampaikan itu kegiatan ilegal," lanjut Arfan
Disisi lain, DPC GMNI Kendari juga mempertanyakan sikap Pengurus Alumni (PA) GMNI yang memberikan dukungan kepada mereka. Hal ini ungkapkan Arfan karena menganggap PA telah menyesatkan nama GMNI yang independen dari kekuatan politik manapun, apalagi dengan memberi ruang menghadirkan salah satu Capres.
"Kami dari GMNI mempertanyakan sikap Persatuan Alumni (PA) GMNI terkait beredarnya dukungan terhadap GMNI yang ilegal dan agenda Rapimnas ilegal yang mengundang salah satu Capres yang notabene kental muatan politik praktis. Tindakan PA GMNI itu mencederai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum," lanjutnya lagi.
DPC GMNI Kendari juga meminta agar PA GMNI memberikan klarifikasi guna terhindar dari stigma buruk bahwa organisasi yang notabene berjuang untuk rakyat dan bersama rakyat, tidak lagi berjuang untuk mereka tetapi telah berjuang untuk hawa nafsu elit politik di 2024.
"Kami meminta kepada PA GMNI untuk melakukan klarifikasi agar tidak tergiring opini bahwa PA dan GMNI aktif telah masuk ke wilayah politik, karena ini kami anggap berpotensi merendahkan dan mencoreng nama besar GMNI termasuk independensi GMNI aktif yang tertera di dalam AD/ART GMNI," tutup Arfan***
Editor : Adhar.
0 Komentar