Akibat Tagih Janji Perusahaan Tambang, 4 Warga Desa Wonua Kongga Konsel berurusan dengan Hukum
Foto : Saat warga Desa Wonua Kongga menggandakan aksi unjuk rasa menangis janji PT. Daka Traktor Perkasa/Faronesia (PT Pena Data Media). |
Konsel Sultra, Faronesia.com - 4 orang pemuda dari Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Polda Sultra oleh PT Daka Traktor Perkasa yang beroperasi dalam wilayah IUP PT. Laeya Cipta Guna dengan dugaan menghalang-halangi adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Daka Traktor Perkasa.
4 Pemuda warga Desa Wonua Kongga itu, yakni; Alman, Alisaidin, La Banara, La Ode Hamidin yang kini tengah menjadi persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konsel.
Menurut keterangan La Ode Salwan warga Wonua Kongga, awal mula mereka dilaporkan ke Polisi dikarenakan mereka melakukan aksi unjuk rasa bersama warga desa untuk menagih janji PT. Daka Traktor Perkasa sesuai kesepakatan pada saat melakukan Sosialisasi sebelum mengadakan aktifitas pertambangan ditahun 2020 lalu.
Kesepakatan itu dikatakan Salwan, tertuang dalam berita acara sosialisasi, salah satunya terkait dengan perekrutan tenaga kerja 70% masyarakat Wonua Kongga Skil maupun Non Skil dan 30% orang dari luar, serta PT. Daka Traktor Perkasa yang beroperasi di wilayah IUP PT. Laeya Cipta Guna menyepakati bahwa setiap karyawan harus memiliki rekomendasi dari Pemerintah Desa Wonua Kongga. Tetapi kesepakatan itu diduga tidak dijalankan.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Wonua Kongga terjadi dikarenakan masyarakat telah menyurat ke pihak perusahaan bahkan sampai dua kali untuk meminta klarifikasi dugaan pelanggaran kesepakatan tetapi pihak perusahaan sama sekali tidak merespon surat undangan tersebut.
Bahkan dalam surat undangan klarifikasi ke dua yang rencananya akan dilaksanakan di Balai Desa Wonua Kongga sempat dihadiri oleh Babinkambtimas, Babinsa, Pemdes Wonua Mongga serta Sekcam Laeya, namun pihak perusahaan juga tidak hadir.
Inilah yang menyulutkan 4 pemuda tersebut bersama warga lainnya melakukan aksi unjuk rasa pada September 2021 lalu, tetapi saat itu pula pihak perusahaan tak jua kunjung merespon sehingga mereka menyegel Alat Berat yang terparkir berupa Exsavator. Dari situlah mereka dilaporkan karena dianggap memprovokasi warga untuk menghalang-halangi aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Daka Traktor Perkasa.
La Ode Salwan menduga adanya proses hukum yang mengada-ngada oleh 4 pemuda warga Desa Wonua Kongga dengan dalih menghalagi aktifitas pertambangan, padahal yang dilakukan oleh mereka adalah menyegel alat berat yang tidak bergerak sama sekali.
"Penyegelan yang dilakukan 4 pemuda bersama warga Wonua Kongga, bukanlah memberhentikan aktifitas pertambangan tetapi menyegel Alat Berat berupa Exsavator yang terparkir dan tidak beraktifitas. Ini adalah dalih yang sangat rancu dan bisa dikatakan mengada-ngada yang berujung pada dugaan adanya kriminalisasi," sambungnya.
Selain itu, La Ode Salwan juga berencana akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan mendesaknya untuk memeriksa seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Andoolo yang menangani kasus tersebut demi terciptanya penegakan supremasi hukum yang benar.
"Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Andoolo yang menangani kasus ini karena kami duga telah bermain mata dengan mata dengan perusahaan tambang untuk mempermainkan hukum. Untuk mengawal surat itu, kami akan membawa massa dalam jumlah besar," lanjutnya.
Lanjut, La Ode Salwan mewakili warga Desa Wonua Kongga meminta kepada perusahaan tambang PT. Daka Traktor Perkasa agar segera angkat kaki dari Desa Wonua Kongga karena tidak lagi memberikan manfaat bagi warga desa.
"Kami warga Desa Wonua Kongga meminta kepada perusahaan tambang PT. Daka Traktor Perkasa agar segera angkat kaki dari bumi Wonua Kongga karena tidak lagi bersahabat dengan masyarakat termasuk tidak lagi memberikan lapangan pekerjaan kepada warga Wonua Kongga," tutupnya.
Untuk perimbangan berita, redaksi PT. Pena Data Media wilayah Sulawesi Tenggara masih mencari askes ke PT. Daka Traktor Perkasa untuk menanggapi hal tersebut.***
Editor : Adhar.
0 Komentar