GEMAKSI - Sultra Desak Polda usut Kembali Sekda Butur atas Dugaan Korupsi
Foto : Ardil Kurniawan, Ketua GEMAKSI - Sultra/Faronesia (PT Pena Data Media). |
Butur Sultra, Faronesia.com - GEMAKSI - Sultra (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi - Sulawesi Tenggara) menyoroti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pengaspalan jalan hotmix yang tersebar di Kota Baubau 2005 dan melibatkan MHM yang kunjung memiliki kepastian hukum.
Menurut mereka, pemeriksaan yang dilakukan oleh MHM menandakan lemahnya Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sultra yang justru menimbulkan stigma adanya status kebal hukum terhadap terduga pelaku.
"Pemeriksaan MHM yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur) saat itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dijalaninya, kami anggap dengan telah ditetapkannya status sebagai tersangka tanpa kepastian hukum lanjutan sampai saat ini, ia cukup Kebal Hukum," ucapa Ardil Kurniawan, Ketua GEMAKSI - Sultra, Selasa ( 26/7/2022).
Disisi lain, mereka juga kembali menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi lain yang dilakukan olehnya dalam Realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan Realisasi Pembayaran Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat Daerah.
"Kami kembali menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi lainnya yang dilakukannya sebagai Sekda Butur. Hal ini dapat dilihat dari LHP BPK RI Perwakilan Sultra Tahun 2022 tentang realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan Realisasi Pembayaran Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat Daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara," sambung Ardil Kurniawan.
Atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, mereka meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Butur itu dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang kembali menjeratnya.
"Kami meminta Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Sekda Butur selaku kuasa pengguna anggaran atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Realisasi Pembayaran Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat Daerah dan direalisasikan Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan atas data LHP BPK RI Perwakilan Sultra Tahun 2022," sambungnya lagi.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Polda Sultra untuk memberikan kepastian hukum dan mengekspos ke publik perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan hotmix di Baubau yang telah ditangani sejak tahun 2005 lalu oleh Polres Baubau.
"Jika ini tidak menemukan kepastian hukum, maka kami menggangap ini adalah kelemahan Polda Sultra dan ini adalah salah satu dosa besar akibat pembiaran hukum terhadap kasus korupsi yang ada. Untuk itu kami juga meminta Polda untuk memberikan kepastian hukum serta mengekspos ke publik dugaan korupsi pengaspalan tahun 2005 lalu yang ada di Polres Baubau," tandas Ardil Kurniawan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan hotmix di Baubau telah ditangani sejak tahun 2005 lalu oleh Polres Baubau. Namun, kasus tersebut tak kunjung tuntas hingga ditarik ke Polda Sultra sejak bulan Maret 2010.
Sebelum ditindaklanjuti Tim Tipikor Polda Sultra, Polres Baubau telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka adalah panitia lelang dan PPTK. Panitia lelang yakni Drs. H, MHM, F, S, DH, P, dan Ir A sebagai PPTK.***
Editor : Adhar.
0 Komentar