Endus Dugaan Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak, DPD GMNI Sultra Minta APH Periksa PT. VDNI
Foto : Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra/Faronesia (PT. Pena Data Media). |
Kendari Sultra, Faronesia.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. VDNI (Virtu Dragon Nikel Industri).
Dugaan ketidakpatuhan itu berupa membayar pajak air permukaan mulai Juli 2017 sampai Oktober 2020 kurang lebih sebesar 26 miliar dan sanksi administrasi sebesar 6 miliar lebih kepada Pemerintah Daerah Sultra.
Dugaan ini diungkapkan Muhamad Amang, Ketua DPD GMNI Sultra dalam keterangan persnya kepada awak media, berdasarkan Data Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor: 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tertanggal 18 November 2020, Minggu (7/8/2022).
Dalam penelusurannya, Muhamad Amang juga mengatakan bahwa Kepala Bapenda Sultra dan Sekretaris Daerah Sultra telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PTVDNI pada tangga 25 Mei 2021 dan 20 September 2021 lalu, tetapi tak kunjung direspon.
Berdasarkan keterangan dari Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak diketahui bahwa alasan PT. VDNI belum melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan karena belum memperoleh izin pemanfaatan air sungai Pohara dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.
"Meskipun belum mendapat izin, PT. VDNI, ia telah memanfaatkan air Sungai Pohara dari bulan Juli 2017 sampai Oktober 2020 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor: 27 Tahun 2019, kegiatan pemanfaatan air Sungai Pohara oleh PT. VDNI merupakan objek Pajak Air Permukaan sehingga kegiatan pemanfaatan air Sungai tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Air Permukaan," ujar Amang Sapaan akrab Ketua GMNI Sultra itu.
Lanjut kata Amang, DPD GMNI Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT. VDNI agar uang negara bisa terselamatkan.
"Kami DPD GMNI Sultra mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara tersebut yang bersumber dari hasil pajak air Permukaan yang dimanfaatkan oleh PT. VDNI demi menyelamatkan keuangan negara dan penegakan hukum dan keadilan di Bumi Anoa Sultra," lanjut Amang.
Untuk selanjutnya, DPD GMNI Sultra akan membuat laporan resmi dan memasukkan ke Aparat Penegak Hukum dan disertai bukti-bukti pendukung yang menguatkan adanya dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak yang oleh PT. VDNI.
"Kami juga akan memasukan laporan secara resmi dan menguraikan kasusnya secara menyeluruh yang disertai data data pendukung yang valid atas dugaan perkara tersebut dan mengawalnya hingga tuntas," tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi PT. Pena Data Media wilayah Sultra masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT. VDNI untuk meminta hak jawab atas dugaan masalah yang menimpanya.***
Editor : Adhar.
0 Komentar