Iklan

Pasang Iklan Anda Disini
Sorotan

Surat pernyataan bersedia dan sanggup menaati ketentuan 15 hari terhitung sejak penandatanganan 2. Surat teguran pertama tenggang waktu 7 hari 3. Teguran kedua tentang waktu 3 hari 4. Surat teguran ke-3 dengan tanda waktu 3 hari 5. Dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang-undangan tahapan tindakan diatas dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam hal pelanggaran penegakan perda yang disebut penindakan?

avatar
Blogger sekaligus redesigner template blogspot.

0 Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Atas

Iklan Parallax

iklan Anda

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah
Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru. Gratis!