Apabila si pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat telah mendapatkan surat peringatan untuk ketiga kalinya maka tindakan selanjutnya adalah?
Apabila si pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat telah mendapatkan surat peringatan untuk ketiga kalinya maka tindakan selanjutnya adalah:
- saya perlu waktu untuk mengenal rekan-rekan kerja.
- surat peringatan terakhir dengan kurun waktu 1 hari agar menertibkan sendiri.
- ditertibkan secara paksa.
- diberikan surat teguran dengan kurun waktu 7 hari agar menertibkan sendiri.
Jawabannya adalah c. ditertibkan secara paksa.
Apabila si pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat telah mendapatkan surat peringatan untuk ketiga kalinya maka tindakan selanjutnya adalah ditertibkan secara paksa.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. saya perlu waktu untuk mengenal rekan-rekan kerja menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. surat peringatan terakhir dengan kurun waktu 1 hari agar menertibkan sendiri menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. ditertibkan secara paksa menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. diberikan surat teguran dengan kurun waktu 7 hari agar menertibkan sendiri menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. ditertibkan secara paksa.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
0 Komentar