Adanya Proposal Bantuan Dana Kepada Pemkab Atas Nama GMNI, Ketua DPC Mimika Angkat Bicara
Foto :Deni Y Dokainubun, Ketua DPC GMNI Mimika Papua/Faronesia (PT. Pena Data Media). |
Mimika Papua, Faronesia.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika mengaku kesal dengan adanya Proposal Permohonan Bantuan Dana yang ditujuhkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atas nama GMNI Mimika.
Hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bertepatan dengan ditetapkannya Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 Kabupaten Mimika yang didalamya termuat Dana Hibah yang akan dikucurkan kepada Ormas, OKP dan Elemen Masyarakat untuk menunjang segala aktifitas Kegiatan mereka.
Terkait hal itu, Deni Y Dokainubun Ketua DPC GMNI Mimika angkat Bicara. Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi tanpa sepengetahuannya sebagai Ketua DPC GMNI Mimika dan diluar tanggung jawabnya.
"Terkait dengan adanya Proposal Permohonan Bantuan Dana yang diajukan kepada Pemkab Mimika atas nama GMNI, itu tanpa Sepengetahuan saya sebagai Ketua yang memiliki legalitas yang jelas dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) Republik Indonesia dengan Nomor SK: AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020," ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Bung Bojan sapaan akrab Ketua DPC GMNI Mimika itu, juga menegaskan kepada Pemkab Mimika agar Pemkab tidak memberi ruang kepada mereka dan mempertimbangkannya karena mereka hanyalah oknum yang mengatasnamakan GMNI dan tidak sah dimata pemerintah.
"Dengan dasar SK sebagai GMNI yang sah maka saya selaku Ketua GMNI Mimika menegaskan kepada Pemkab agar tidak memberi ruang kepada mereka serta jeli melihat dan mempetimbangkan pengajuan proposal yang diajukan oleh oknum yang mengatasnamakan GMNI Mimika," tegasnya.
Diakhir, Bung Bojan, juga menyampaikan bahwa apabila Pemkab Mimika mengindahkan kepentingan oknum yang mengatasnamakan GMNI, maka sama halnya Pemkab telah melawan kebijakan Pemerintah Pusat sebagai pembuat kebijakan tertinggi di negeri ini.
"Jika Pemkab dengan sengaja mengakomodir kepentingan oknum yang mengatasnamakan GMNI, berarti Pemkab Mimika telah melawan kebijakan Pemerintah Pusat yang seakan tidak menghargai satu lembaga negara yang ada di republik ini, yakni Kemenkumhan dan juga Dewan Pengawas GMNI DR.H. Soekarwo Sebagai Ketua yang juga sebagai Dewan Pertimbangan Presiden RI serta DR. Ahmad Basarah., M.H Anggota yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI," tutupnya.***
Editor : Adhar.
0 Komentar