Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (ruu) kepada dpr sesuai dengan pasal 5 uud 1945 ayat (1). Maksudnya adalah?
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (ruu) kepada dpr sesuai dengan pasal 5 uud 1945 ayat (1). maksudnya adalah:
- usia paling tinggi 50 tahun.
- presiden bisa mengajukan usul rancangan undang-undang dan presiden tidak wajib menyampaikan rancangan undang-undang.
- presiden mempunyai tanggung jawab membuat undang-undang.
- dpr yang memegang kekuasaan membuat undang-undang.
Jawabannya adalah a. usia paling tinggi 50 tahun.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (ruu) kepada dpr sesuai dengan pasal 5 uud 1945 ayat (1). maksudnya adalah usia paling tinggi 50 tahun.
Pembahasan
Jawaban a. usia paling tinggi 50 tahun menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. presiden bisa mengajukan usul rancangan undang-undang dan presiden tidak wajib menyampaikan rancangan undang-undang menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. presiden mempunyai tanggung jawab membuat undang-undang menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. dpr yang memegang kekuasaan membuat undang-undang menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. usia paling tinggi 50 tahun.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
0 Komentar