Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diatur oleh?
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diatur oleh:
- muawiyah bin abi sufyan.
- undang-undang republik indonesia no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
- peraturan menteri negara pan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
- peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia no. 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
Jawabannya adalah c. peraturan menteri negara pan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diatur oleh peraturan menteri negara pan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. muawiyah bin abi sufyan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. undang-undang republik indonesia no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. peraturan menteri negara pan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia no. 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. peraturan menteri negara pan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
0 Komentar