Bank dan Lembaga Keuangan
Definisi Bank.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
a. Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu linta spembayaran dan peredaran uang.
b. Menurut UU No.10/1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Dalam pengertian ini bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan (Intermediary Finansial Institution).
c. Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan utnuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alta penukar baru berupa uang giral.
d. A. Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai empat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usa perusahaan, dan lain-lain.
e. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi dikemukakan, bahwa bank mempunyai aktifitas pokok, yaitu sebagai Finansial Intermediary, yang menjalankan fungsinya pada :
§ Pertama, Bank dilihat sebagai perantara Kredit. Dalam hal ini bank menghimpun dana-dana dari masyarakat luas dalam bentuk Tabungan, Deposito berjangka, dan Tabungan dalam rekening Koran atau Giro.
§ Kedua, Bank dilihat sebagai pemberi Kredit berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif.
§ Ketiga, Bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat, melalui sumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan atau tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank.
Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah :
a. Memberi kredit, dan
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.
Macam-macam Bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
c. Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
d. Bank Syariah merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah,
b. Bank Pemerintah Daerah,
c. Bank Swasta,
d. Bank Swasta Asing.
Sumber-Sumber Dana Bank
Dalam garis besarnya, sumber dana bagi sebuah bank ada tiga yaitu :
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri,
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas,
- Giro (Demand Deposits)
- Deposito (Time Deposits)
- Tabungan (Saving)
c. Dana yang berasal dari Lembaga Keuangan, baik berbentuk bank maupun nonbank,
- Pinjaman dari Bank-bank lain
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
Dalam Perbankan Syari’ah, dana yang dihimpun berasal dari tiga sumber :
a. Modal
Adalah dana yang diserahkan oleh pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden.
b. Titipan
Dalam memobilisasi dana dengan menggunakan prinsip titipan, bank syari’ah memilih akad al-wadi’ah yang merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum al-wadi’ah mampunyai dua jenis,
1. Wadi’ah yad al-Amanah (Trustee Depository), Penitipan ini hanya berfungsi untuk menjaga amanah terhadap barang yang dititipkan, dan bank mendapat konpensasi dengan membebankan biaya kepada yang menitipkan.
2. Wadi’ah yad adh-Dhomanah (Guarentee Depository), Produk yang sesuai dengan akad ini adalah giro dan tabungan, namun berbeda dengan bank konvensional yang memberikan jasa sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan prosentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah hal itu tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
c. Investasi
Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudlorobah. Tujuan dari mudlorobah adalah kerjasama antar pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana ( mudlorib), dalam hal ini bank.
Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri, antara lain :
· Pengiriman uang (transfer) yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain ( dalam negeri maupun luar negeri).
· Inkaso (collection) adalah pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/ luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory ntes), dan lain-lain
· Pembukaan Letter of Credit , L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri.. Dan ini juga menjadi satu cara pemabayaran yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan mempergunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) tersebut.
3.Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
· Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
· Jual-beli uang kertas (bank note)
· Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
· Jual-beli valuta asing.
· Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
· Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
· Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
· Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
· Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
· Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati
Pengeretian Lembaga Keuangan
Perusahaan merupakan gabungan antara faktor – faktor sumber daya ekonomi yang meliputi : alam, modal , tenaga kerja , manajemen serta hasil produk yang dihasilkan untuk memenuhi dan mencapai tujuan tertentu tujuan tertentu. Tujuan yang ingin dicapai perusahaan antara lain keuntungan yang maksimal, pencapaian visi dan misi perusahaan yang telah ditargetkan, kelangsungan perusahaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya serta menciptakan lapangan kerja. Adapun tujuan lain perusahaan yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.
Beberapa pengertian perusahaan menurut berbagai ahli, yaitu :
· Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”
· Menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut Molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer.
Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
Berikut adalah jasa-jasa yang disediakan oleh lembaga keuangan :
1. Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana dari pihak yang mengalami kelebihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleh perantara keuangan (financial intermediaries) yang merupakan peranan penting dari lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2. Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk membeli atau menjual sekuritas atas perimintaan pelanggannya.
3. Perdagangan aset keuangan untuk kepentingan perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alat menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri
4. membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5. Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain
6. Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dari perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat memerlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan dua manfaat utama.
· Pertama, memberikan kesempatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersebut akan rnernindahkan risiko si penabung yaitu dengan memindahkan dana yang lebih (surplus) kcpada pcmakai dana (deficit urii). Jadi keberadaan lembaga keuangan tersebut dirnaksudkan agar proses alokasi atau transfer dana dari pihak surplus unit kepada pihak deficit unit bisa berjalan lebih efisien.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.
Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1. Pengalihan aset (assets Transmutation)
2. Likuiditas (liquidity)
3. Alokasi pendapatan (incon allocation)
4. Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewaiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dari rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernpermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Faktor yang Mendorong dalam Peranan Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah keluarga maupun individu dengan pendapatan yang cukup terutama dari kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal akan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik tetapi pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dari banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang. Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemuudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur, Keuntungan antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Resiko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dari investasi lain.
2.9 Lembaga Keuangan Non-Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan non-bank berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan non-bank yang resmi ada juga lembaga keuangan non-bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
· Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
· Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi :
§ Bagi Pemilik Asuransi :
1. keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
2. keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
3. keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
§ Bagi Nasabah :
1. memberi rasa aman
2. merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
3. terhindar dari resiko kerugian
4. memperoleh penghasilan di masa datang
5. memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
• Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
1. Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2. Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
• Manfaat bagi perusahaan :
1. Loyalitas
2. Kewajiban moral
3. Kompetisi pasar tenaga kerja
• Manfaat bagi karyawan :
1. Rasa aman
2. Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
• Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
• Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
• Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
· Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
· Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
• Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
• Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
§ Memperoleh deviden bagi pemegang saham
§ Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
§ Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
§ Mempunyai hak suara dalam RUPS
§ Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
§ Mendapatkan dana yang lebih besar
§ Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
§ Memperkecil ketergantungan terhadap bank
§ Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
§ Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
§ Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
§ Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
§ Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien :
1. Peningkatan penjualan
2. Kelancaran modal kerja
3. Memudahkan penagihan hutang
4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
• Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitasdan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
• Manfaat Leasing :
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4. Biaya lebih murah
Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak dengan menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan uang. Lembaga keuangan dibagi 2 yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank, tetapi dalam hal ini keduanya mempunya tujuan yang sama yakni untuk menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu
1. Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja.
Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
2. Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
3. Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan non-bank yang resmi ada juga lembaga keuangan non-bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
3.2 Saran
Mungkin bila kita sedang mempunyai uang pilihan untuk menyimpannya kita bisa memilih untuk membeli tanah , kendaraan atau rumah. Tetapi dengan adanya Lembaga keuangan bank maupun non-bank yang sudah banyak di indonesia tidak salahnya kita memanfaatkan produk yang mereka anjurkan seperti tabungan, deposito , asuransi dan lain-lain karena dari produk tersebut akan menghasilkan bunga dari uang yang kita simpan dan sudah jelas itu merupakan sebuah keuntungan dibanding uang yang kita punya kita simpan dirumah
Daftar Pustaka
Thomas Suyatno. dkk, Kelembagaan Bank, (Jakarta : Gramedia, 2003)
Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta : Raja Grafindo, 2003)
Muhammad, Bank Syari’ah, (Yokyakarta: Ekonisia, 2006)
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pdf
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, ( Jakarta: Gema Insani, 2001), 146-150
http://arisbudi.staff.gundarma.ac.id/download/files/7701/bab_Bank+dan+Lembaga+keuangan.pd
J.Fabozzi Frank, Terjemahan : Pasar & Lembaga Keuangan ( Jakarta: Salemba Empat 1999)
@Jhonmiduk
0 Komentar