Surat pernyataan bersedia dan sanggup menaati ketentuan 15 hari terhitung sejak penandatanganan 2. surat teguran pertama tenggang waktu 7 hari 3. teguran kedua tentang waktu 3 hari 4. surat teguran ke-3 dengan tanda waktu 3 hari 5. dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang-undangan tahapan tindakan diatas dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam hal pelanggaran penegakan perda yang disebut penindakan:
- pasca produksi.
- penindakan preventif non yustisial.
- penyelidikan dan penyidikan.
- penindakan yustisial.
Jawabannya adalah b. penindakan preventif non yustisial.
Surat pernyataan bersedia dan sanggup menaati ketentuan 15 hari terhitung sejak penandatanganan 2. surat teguran pertama tenggang waktu 7 hari 3. teguran kedua tentang waktu 3 hari 4. surat teguran ke-3 dengan tanda waktu 3 hari 5. dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang-undangan tahapan tindakan diatas dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam hal pelanggaran penegakan perda yang disebut penindakan penindakan preventif non yustisial.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. pasca produksi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. penindakan preventif non yustisial menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. penyelidikan dan penyidikan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. penindakan yustisial menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. penindakan preventif non yustisial.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.